Undang-undang Cipta kerja yang dianggap merugikan pekerja
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah sebuah regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, UU Ciptaker dianggap merugikan pekerja karena adanya beberapa point-point yang kontroversial. Berikut adalah point-point penting yang dianggap merugikan pekerja.
Penurunan Upah Minimum
Dalam UU Ciptaker, upah minimum ditetapkan secara provinsi dan tidak harus sama untuk semua sektor industri. Hal ini memungkinkan adanya penurunan upah minimum dan memperlemah perlindungan pekerja.
Perpanjangan Masa Percobaan
UU Ciptaker memungkinkan perusahaan untuk memperpanjang masa percobaan karyawan hingga 3 tahun, yang sebelumnya hanya 3 bulan. Ini membuat karyawan tidak stabil dan mengurangi hak-hak mereka dalam hal gaji, jaminan sosial, dan cuti.
Kemudahan Pemutusan Hubungan Kerja
UU Ciptaker mengurangi hak pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja. Perusahaan dapat melakukan PHK dengan lebih mudah dan murah tanpa membayar kompensasi yang layak kepada karyawan.
Penurunan Jaminan Sosial
UU Ciptaker juga menurunkan persyaratan jaminan sosial bagi pekerja yang kontrak atau outsourcing. Hal ini memperlemah perlindungan pekerja dan membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja.
Kemudahan Penyerahan Sertifikat Tanah
UU Ciptaker juga memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mendapatkan tanah dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Namun, hal ini juga berpotensi merugikan pekerja karena penyerahan tanah bisa menghilangkan pekerjaan mereka.
Dalam UU Ciptaker, upah minimum ditetapkan secara provinsi dan tidak harus sama untuk semua sektor industri. Hal ini memungkinkan adanya penurunan upah minimum dan memperlemah perlindungan pekerja.
Perpanjangan Masa Percobaan
UU Ciptaker memungkinkan perusahaan untuk memperpanjang masa percobaan karyawan hingga 3 tahun, yang sebelumnya hanya 3 bulan. Ini membuat karyawan tidak stabil dan mengurangi hak-hak mereka dalam hal gaji, jaminan sosial, dan cuti.
Kemudahan Pemutusan Hubungan Kerja
UU Ciptaker mengurangi hak pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja. Perusahaan dapat melakukan PHK dengan lebih mudah dan murah tanpa membayar kompensasi yang layak kepada karyawan.
Penurunan Jaminan Sosial
UU Ciptaker juga menurunkan persyaratan jaminan sosial bagi pekerja yang kontrak atau outsourcing. Hal ini memperlemah perlindungan pekerja dan membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja.
Kemudahan Penyerahan Sertifikat Tanah
UU Ciptaker juga memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mendapatkan tanah dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Namun, hal ini juga berpotensi merugikan pekerja karena penyerahan tanah bisa menghilangkan pekerjaan mereka.
Dari beberapa point-point di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Ciptaker memiliki potensi merugikan pekerja karena penurunan hak-hak mereka dalam hal upah, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkrit untuk melindungi pekerja dan memastikan bahwa implementasi UU Ciptaker tidak merugikan mereka.
Posting Komentar untuk "Undang-undang Cipta kerja yang dianggap merugikan pekerja"
You are welcome to share your ideas with us in comments!