Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-undang Cipta kerja yang dianggap merugikan pekerja

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah sebuah regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, UU Ciptaker dianggap merugikan pekerja karena adanya beberapa point-point yang kontroversial. Berikut adalah point-point penting yang dianggap merugikan pekerja.

Penurunan Upah Minimum
Dalam UU Ciptaker, upah minimum ditetapkan secara provinsi dan tidak harus sama untuk semua sektor industri. Hal ini memungkinkan adanya penurunan upah minimum dan memperlemah perlindungan pekerja.

Perpanjangan Masa Percobaan
UU Ciptaker memungkinkan perusahaan untuk memperpanjang masa percobaan karyawan hingga 3 tahun, yang sebelumnya hanya 3 bulan. Ini membuat karyawan tidak stabil dan mengurangi hak-hak mereka dalam hal gaji, jaminan sosial, dan cuti.

Kemudahan Pemutusan Hubungan Kerja
UU Ciptaker mengurangi hak pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja. Perusahaan dapat melakukan PHK dengan lebih mudah dan murah tanpa membayar kompensasi yang layak kepada karyawan.

Penurunan Jaminan Sosial
UU Ciptaker juga menurunkan persyaratan jaminan sosial bagi pekerja yang kontrak atau outsourcing. Hal ini memperlemah perlindungan pekerja dan membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja.

Kemudahan Penyerahan Sertifikat Tanah
UU Ciptaker juga memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mendapatkan tanah dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Namun, hal ini juga berpotensi merugikan pekerja karena penyerahan tanah bisa menghilangkan pekerjaan mereka.

Dari beberapa point-point di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Ciptaker memiliki potensi merugikan pekerja karena penurunan hak-hak mereka dalam hal upah, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkrit untuk melindungi pekerja dan memastikan bahwa implementasi UU Ciptaker tidak merugikan mereka.
Hajriah Fajar Hajriah Fajar (lahir pada bulan Desember 1987) adalah seorang seniman, penulis, dan kreator konten asal Indonesia. Ia lahir dan dibesarkan di sebuah kampung di Kabupaten Bogor. Sebelum terjun ke dunia seni dan tulis-menulis, Fajar pernah bekerja sebagai tukang parkir profesional di beberapa tempat, antara lain Gedung Hijau Arkadia, Plaza Senayan, dan Kafe Lacodefin Kemang. Setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas, Fajar melanjutkan pendidikannya di Universitas Nusamandiri, di mana ia memperoleh gelar S1 Komputer Program Dual Degree pada tahun 2019. Setelah lulus, ia bekerja di berbagai perusahaan teknologi dan IT, dan saat ini bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta sebagai IT. Selain bekerja di dunia IT, Fajar juga aktif di media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook, di mana ia sering membagikan pemikiran, karya seni, serta konten-konten menarik lainnya. Ia juga menulis di blog pribadinya di hajriahfajar.com dan membuat konten video di kanal YouTube bernama Hajriah Fajar.Fajar diakui sebagai salah satu sosok yang inspiratif dan memotivasi banyak orang untuk berkreasi dan berinovasi dalam bidang seni dan teknologi.

Posting Komentar untuk "Undang-undang Cipta kerja yang dianggap merugikan pekerja"