Rekam medis elektronik, Serta hubungan nya dengan permenkes RI no.24 tahun 2022

 Rekam medis elektronik (RME) adalah sistem pencatatan dan penyimpanan informasi pasien yang dilakukan secara elektronik. RME memberikan kemudahan akses, efisiensi, dan keterpaduan informasi yang lebih baik bagi pasien dan penyedia layanan kesehatan. Kali ini, kita akan membahas implementasi RME di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) dan hubungannya dengan Permenkes RI No.24 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kesehatan.

Implementasi RME di RSIJ

RSIJ telah mengimplementasikan sistem RME untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien. Dengan sistem RME, informasi pasien dapat diakses secara real-time dan terintegrasi oleh seluruh staf medis yang terlibat dalam perawatan pasien.

Manfaat RME

a. Kemudahan akses informasi pasien secara real-time dan terintegrasi

b. Efisiensi dan pengurangan biaya

c. Peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien

d. Meningkatkan koordinasi antara layanan kesehatan


Permenkes RI No.24 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kesehatan

Permenkes RI No.24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa RME harus digunakan dalam pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien. Permenkes tersebut juga menetapkan standar pelaksanaan RME yang meliputi ketersediaan dan keamanan data pasien, pelatihan dan sertifikasi pengguna RME, serta evaluasi sistem secara terus-menerus.


Tantangan dan solusi

a. Keamanan data: perlunya pengembangan sistem keamanan data yang baik dan kebijakan privasi yang jelas.

b. Integrasi sistem: perlunya koordinasi dan standardisasi antara sistem RME dengan sistem lain dalam layanan kesehatan.

c. Ketergantungan pada teknologi: perlunya pengembangan sumber daya manusia yang memadai untuk mengoperasikan sistem RME.


Kesimpulan:

Implementasi RME di RSIJ telah memberikan manfaat yang signifikan bagi layanan kesehatan, termasuk kemudahan akses informasi pasien, efisiensi dan pengurangan biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Permenkes RI No.24 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kesehatan juga menekankan pentingnya penggunaan RME dalam layanan kesehatan dan menetapkan standar pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan kesehatan. Oleh karena itu, evaluasi terus-menerus terhadap sistem RME sangat penting untuk memastikan efektivitas penggunaan dan keamanan data yang terjaga.


Hajriah Fajar is a multi-talented Indonesian artist, writer, and content creator. Born in December 1987, she grew up in a village in Bogor Regency, where she developed a deep appreciation for the arts. Her unconventional journey includes working as a professional parking attendant before pursuing higher education. Fajar holds a Bachelor's degree in Computer Science from Nusamandiri University, demonstrating her ability to excel in both creative and technical fields. She is currently working as an IT professional at a private hospital in Jakarta while actively sharing her thoughts, artwork, and experiences on various social media platforms.

Thank you for stopping by! If you enjoy the content and would like to show your support, how about treating me to a cup of coffee? �� It’s a small gesture that helps keep me motivated to continue creating awesome content. No pressure, but your coffee would definitely make my day a little brighter. ☕️ Buy Me Coffee

Posting Komentar untuk "Rekam medis elektronik, Serta hubungan nya dengan permenkes RI no.24 tahun 2022"