Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekam medis elektronik, Serta hubungan nya dengan permenkes RI no.24 tahun 2022

 Rekam medis elektronik (RME) adalah sistem pencatatan dan penyimpanan informasi pasien yang dilakukan secara elektronik. RME memberikan kemudahan akses, efisiensi, dan keterpaduan informasi yang lebih baik bagi pasien dan penyedia layanan kesehatan. Kali ini, kita akan membahas implementasi RME di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) dan hubungannya dengan Permenkes RI No.24 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kesehatan.

Implementasi RME di RSIJ

RSIJ telah mengimplementasikan sistem RME untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien. Dengan sistem RME, informasi pasien dapat diakses secara real-time dan terintegrasi oleh seluruh staf medis yang terlibat dalam perawatan pasien.

Manfaat RME

a. Kemudahan akses informasi pasien secara real-time dan terintegrasi

b. Efisiensi dan pengurangan biaya

c. Peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien

d. Meningkatkan koordinasi antara layanan kesehatan


Permenkes RI No.24 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kesehatan

Permenkes RI No.24 Tahun 2022 menyebutkan bahwa RME harus digunakan dalam pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien. Permenkes tersebut juga menetapkan standar pelaksanaan RME yang meliputi ketersediaan dan keamanan data pasien, pelatihan dan sertifikasi pengguna RME, serta evaluasi sistem secara terus-menerus.


Tantangan dan solusi

a. Keamanan data: perlunya pengembangan sistem keamanan data yang baik dan kebijakan privasi yang jelas.

b. Integrasi sistem: perlunya koordinasi dan standardisasi antara sistem RME dengan sistem lain dalam layanan kesehatan.

c. Ketergantungan pada teknologi: perlunya pengembangan sumber daya manusia yang memadai untuk mengoperasikan sistem RME.


Kesimpulan:

Implementasi RME di RSIJ telah memberikan manfaat yang signifikan bagi layanan kesehatan, termasuk kemudahan akses informasi pasien, efisiensi dan pengurangan biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Permenkes RI No.24 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kesehatan juga menekankan pentingnya penggunaan RME dalam layanan kesehatan dan menetapkan standar pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan kesehatan. Oleh karena itu, evaluasi terus-menerus terhadap sistem RME sangat penting untuk memastikan efektivitas penggunaan dan keamanan data yang terjaga.


Hajriah Fajar Hajriah Fajar (lahir pada bulan Desember 1987) adalah seorang seniman, penulis, dan kreator konten asal Indonesia. Ia lahir dan dibesarkan di sebuah kampung di Kabupaten Bogor. Sebelum terjun ke dunia seni dan tulis-menulis, Fajar pernah bekerja sebagai tukang parkir profesional di beberapa tempat, antara lain Gedung Hijau Arkadia, Plaza Senayan, dan Kafe Lacodefin Kemang. Setelah lulus dari Sekolah Menengah Atas, Fajar melanjutkan pendidikannya di Universitas Nusamandiri, di mana ia memperoleh gelar S1 Komputer Program Dual Degree pada tahun 2019. Setelah lulus, ia bekerja di berbagai perusahaan teknologi dan IT, dan saat ini bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta sebagai IT. Selain bekerja di dunia IT, Fajar juga aktif di media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook, di mana ia sering membagikan pemikiran, karya seni, serta konten-konten menarik lainnya. Ia juga menulis di blog pribadinya di hajriahfajar.com dan membuat konten video di kanal YouTube bernama Hajriah Fajar.Fajar diakui sebagai salah satu sosok yang inspiratif dan memotivasi banyak orang untuk berkreasi dan berinovasi dalam bidang seni dan teknologi.

Posting Komentar untuk "Rekam medis elektronik, Serta hubungan nya dengan permenkes RI no.24 tahun 2022"