Menanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai JHT

finance.detik.com
Sekarang disini saya akan menanggapi mengenai permenaker tersebut dari kacamata awam seperti saya ini.
Pertama Permenaker ini tidak sejalan dengan peraturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, "Peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya."

Tentu permenaker No. 19 tahun 2015 ini akan di terima para pekerja, dimana JHT dapat di cairkan saat si pekerja mengundurkan diri maupun PHK yang jelas saat pekerja berhenti dari pekerjaan nya. 
biasanya para pekerja ini memanfaatkan dana JHT untuk  modal awal memulai wirausaha, entah bertani atau pun berdagang, karena bisa saja si pekerja di PHK dan saat ingin melamar pekerjaan di perusahaan lain dia terbentur usia, semisal usianya sudah 40 atau 45 tahun, sudah berkeluarga dan mempunyai beberapa tanggungan anak.

Walau bukan peraturan tertulis, namun kondisi profile pelamar diatas merupakan satu pertimbangan juga bagi perusahaan untuk dapat menerima pegawai baru, apa lagi apabila tidak mempunyai skill tertentu, maaf semisal tenaga outsourching parkiran atau security, buruh pabrik dan lain nya, yang mana pekerjaan nya merupakan kegiatan rutin, sehingga tidak mengembangkan kemampuan lain. dan rata-rata perusahaan akan lebih senang menerima freshgraduate muda, ketimbang yang sudah menginjak usia 40 tahun keatas, jangankan 40 tahun, 30 tahun saja mereka jarang mau nerima, apa lagi dengan tanggungan istri serta anak.

Karena itulah peraturan ini sungguh sangat memberatkan bagi pekerja, disaat PHK apa lagi dimasa pandemi ini kasus PHK makin meningkat, 

Lalu apakah dari pemerintah ada solusi,..?
Pelatihan keterampilan kerja..???
Keterampilan tampa modal usaha apa gunanya... 

Di berikan bantuan tunai langsung bagi para pekerja yang kena PHK....
Yakin akan tepat sasaran, BLT saja sampai kini belum tepat sasaran,..

Oke sekarang kita balik lagi membahas mengenai Permenaker No 2 Tahun 2022, di mana menyatakan 

Jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau beberapa kondisi lainnya. Kondisi tersebut di antaranya meninggalkan wilayah Indonesia, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Usia 56 tahun, baru dapat cair, mantabs, lalu apa bedanya dengan JP (Jaminan Pensiun), klo sama-sama hanya dapat di cairkan di usia 56 tahun. 

Sesuai namanya, Jaminan hari tua atau JP baru bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Perlu anda ketahui, ada beberapa program dalam JMO ( Jamsostek Mobile), yaitu JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan yang terbaru  JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bisa anda download dan check Program apa saja yang anda ikuti di menu check saldo JHT anda. 



"Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat lebih dari 132 juta orang penduduk Indonesia merupakan penduduk angkatan kerja. Dan menurut BPS, usia produktif ada pada usia antara 15 tahun sampai 64 tahun"

Salah satu peraturan yang berkaitan dengan pensiun yang memuat ketentuan umur pensiun adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2015 yang berbunyi :

(1)  Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.

(2)  Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

(4)  Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

So, sekarang JHT dan JP bedanya apa, jangan karena JHT singkatan dari Jaminan Hari Tua Pencairan nya beneran di usia pensiun, lalu yang menjadi pertanyaan berikutnya, perolehan jaminan Pensiun kita berapa, di JMO anda mungkin susah dapat melihat kisaran saldo JHT Anda, Bagaimana dengan Jaminan Pensiun nya, apa dapat anda lihat saldonya.

sampai pertanggal hari ini 22 Februari 2022, hanya ada menu Simulasi Perhitungan Jaminan Pensiun, Bukan Informasi Saldo Jaminan pensiun, 


Menu Utama 

Menu JHT

Menu JP


Sehingga timbul pertanyaan, sebenernya da nggak sih Dana Jaminan Pensiun itu? kalau benar ada tolong lah perlihatkan saldo kami, agar kami setidak nya tahu berapa yang kami dapatkan saat pensiun,
Ini uang kami loh, keringat kerja keras kami. yang di sekolahkan pemerintah untuk pembangunan bangsa, dan saat ini mohon kasih kepastian saldo JP kami berapa.
Agar kami dapat menjumlahkan dengan saldo JHT kami, untuk sekedar menjadi pengharapan penerimaan dana di masa tua nanti,




























Hajriah Fajar is a multi-talented Indonesian artist, writer, and content creator. Born in December 1987, she grew up in a village in Bogor Regency, where she developed a deep appreciation for the arts. Her unconventional journey includes working as a professional parking attendant before pursuing higher education. Fajar holds a Bachelor's degree in Computer Science from Nusamandiri University, demonstrating her ability to excel in both creative and technical fields. She is currently working as an IT professional at a private hospital in Jakarta while actively sharing her thoughts, artwork, and experiences on various social media platforms.

Thank you for stopping by! If you enjoy the content and would like to show your support, how about treating me to a cup of coffee? �� It’s a small gesture that helps keep me motivated to continue creating awesome content. No pressure, but your coffee would definitely make my day a little brighter. ☕️ Buy Me Coffee

Posting Komentar untuk "Menanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai JHT"